Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 91 TAHUN 2017 tugas dan fungsi kecamatan adalah :
- Seksi Pemerintahan dan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Umum, Kependudukan dan Pertanahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagai dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemerintahan dan Kependudukan; b. penyiapan bahan usulan pendelegasian kewenangan Bupati kepada Kecamatan dan Kelurahan; c. penyiapan bahan untuk usulan pembentukan, pemekaran dan penggabungan Kecamatan dan Kelurahan; d. pelaksanaan fasilitasi dan pelaporan penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Kelurahan; e. pengoordinasian pelaksanaan bimbingan, pendidikan dan pelatihan perangkat Kecamatan dan Kelurahan; f. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengolahan, evaluasi dan pelaporan pengolahan profil Kelurahan; g. dihapus h. pelaksanaan pelayanan umum di bidang perizinan berdasarkan pelimpahan wewenang yang diberikan oleh Bupati; i. pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan pemilu/pilkada;dan j. pelaksanaan penyusunan laporan dan pengevaluasian pelaksanaan program kerja Seksi Pemerintahan dan Kependudukan.