https://cdc.iainponorogo.ac.id/wp-content/gampang-menang/https://cdc.iainponorogo.ac.id/-/demo/https://kebonagung.pacitankab.go.id/-/gampang-menang/
120 Arsip Kecamatan Pasir Belengkong Didaftarkan Usul Musnah - Kecamatan Paser Belengkong
120 Arsip Kecamatan Pasir Belengkong Didaftarkan Usul Musnah

120 Arsip Kecamatan Pasir Belengkong Didaftarkan Usul Musnah

Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, kali ini giliran pihak kantor Kecamatan Pasir Belengkong yang mengusulkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dilakukan pemusnahan berkas atau dokumen. Sebanyaknya 120 nomor kode pengarsipan yang didaftarkan untuk usul Musnah. Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir mengatakan pemusnahan harus dapat persetujuan dari ANRI. “Arsip usul musnah ini periode 1987 sampai 2022,” kata Marwan Narsin, dikonfirmasi via seluler sela mendampingi pihak Kecamatan Pasir Belengkong ke ANRI, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Adapun dominan berkas yang diajukan dimusnahkan sebagian besar berupa pengusulan dari tingkat desa, antara lain peningkatan atau pembangunan jalan hingga rehabilitasi rumah ibadah.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu verifikasi dari ANRI akankan semua yang diusulkan Kecamatan Pasir Belengkong disetujui untuk dimusnahkan permanen, atau terdapat sebagian yang menjadi arsip statis.
PASER 120 Arsip Kecamatan Pasir Belengkong Didaftarkan Usul Musnah Published 5 hari ago on 29 November 2023 By Tim Redaksi pasir Pihak Kecamatan Pasir Belengkong gali wawasan mengenai arsip di ANRI.
Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, kali ini giliran pihak kantor Kecamatan Pasir Belengkong yang mengusulkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dilakukan pemusnahan berkas atau dokumen. Sebanyaknya 120 nomor kode pengarsipan yang didaftarkan untuk usul Musnah. Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir mengatakan pemusnahan harus dapat persetujuan dari ANRI. “Arsip usul musnah ini periode 1987 sampai 2022,” kata Marwan Narsin, dikonfirmasi via seluler sela mendampingi pihak Kecamatan Pasir Belengkong ke ANRI, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Adapun dominan berkas yang diajukan dimusnahkan sebagian besar berupa pengusulan dari tingkat desa, antara lain peningkatan atau pembangunan jalan hingga rehabilitasi rumah ibadah. Baca juga: Diskominfostaper Paser: Aplikasi Srikandi Tak Kenal Ruang Saat ini pihaknya tinggal menunggu verifikasi dari ANRI akankan semua yang diusulkan Kecamatan Pasir Belengkong disetujui untuk dimusnahkan permanen, atau terdapat sebagian yang menjadi arsip statis. “Biasanya dalam dua pekan ada jawaban dari ANRI, apakah semua dimusnahkan atau ada penyusutan dari 120 nomor usul musnah dari Kecamatan Pasir Belengkong,” jelasnya. Selain perihal usul musnah, pertemuan yang dilakukan di Gedung C lantai 3 ANRI bersama pihak Kecamatan Pasir Belengkong sekaligus dilakukan studi pembelajaran penyusunan arsip secara langsung. “Ya ada juga perwakilan dari pihak Kecamatan Muara Samu yang ke ANRI belajar langsung bagaimana penyusunan arsip sampai usul musnah,” tutur Marwan. Dikatakan Marwan, pihak kecamatan semakin paham bagaimana penataan arsip, penyusutan hingga pemusnahan arsip. Dirinya pun mempersilakan OPD atau kecamatan lain untuk berbagi cerita perihal penyusunan arsip yang dilakukan oleh Kecamatan Pasir Belengkong.
“Pasir Belengkong ini satu-satunya yang sudah tertata sampai dengan penyusutan hingga usul musnah. Istilahnya monggo dari kecamatan yang mau berkunjung ke ANRI menambah wawasan silakan kalau ada anggarannya, tapi kalau engga bisa studi pembelajaran ke Kecamatan Pasir Belengkong,” tutupnya

Sumber: https://kaltimfaktual.co/120-arsip-kecamatan-pasir-belengkong-didaftarkan-usul-musnah/ | Kaltim Faktual

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a comment