Verifikasi dan Validasi Dokumen RKP Desa Tahun 2024 Se-Kecamatan Paser Belenkong - Kecamatan Paser Belengkong
Verifikasi dan Validasi Dokumen RKP Desa Tahun 2024 Se-Kecamatan Paser Belenkong

Verifikasi dan Validasi Dokumen RKP Desa Tahun 2024 Se-Kecamatan Paser Belenkong

Paser belengkong, Tim verifikasi dan validasi Kecamatan Paser melakukan verifikasi dan validasi pada dokumen RKPDes Tahun 2024. Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 September 2023, bertempat di Aula Kantor Camat Paser Belengkong.

Berikut Jadwal kegiatan Verifikasi dan Validasi RKP Desa Tahun 2024 :

Berdasarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Pasal 52 ayat 2 menyatakan bahwa Bupati memberi kewenangan kepada Camat untuk melaksanakan Evaluasi RKP Desa dan membentuk Tim Verifikasi.

Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Camat terdiri dari (SK Camat Paser Belengkong) :

  • Camat Paser Belengkong
  • Sekretaris Camat Paser Belengkng
  • Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kantor Camat Paser Belengkong
  • Pendamping Desa

Apa saja tugas dan fungsi (Tupoksi) Tim Verifikasi RKP Desa? Berikut ini Tugas Tim Verifikasi RKP Desa, diantaranya:

  • Memeriksa keberadaan dokumen rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa;
  • Memeriksa dan menilai kelayakan persyaratan kegiatan rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa;
  • Melaporkan hasil verifikasi RKP Desa kepada Kepala Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil verifikasi RKP Desa kepada masyarakat melalui forum Musrenbangdes.

Apa saja dokumen-dokumen verifikasi yang digunakan dan diperiksa oleh Tim Verifikasi RKP Desa? Berikut ini daftar dokumen yang diperiksa dan dinilai oleh Tim Verifikasi RKP Desa meliputi :

  • Sketsa lokasi kegiatan;
  • Dokumen survey teknis;
  • Gambar desain;
  • Perhitungan volume;
  • Survey harga bahan dan alat;
  • Kesepakatan pembayaran upah pekerja;
  • Perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya);
  • Kajian sederhana mengenai dampak lingkungan;
  • Pernyataan hibah lahan dari masyarakat (jika ada);
  • Pernyataan kesanggupan tidak minta ganti rugi (jika ada);
  • Kesanggupan swadaya dan gotong royong (jika dibutuhkan);
  • Rencana penggunaan alat berat (jika dibutuhkan);
  • Pernyataan kesiapan warga untuk mendukung pelaksanaan kegiatan;
  • Data Pemanfaat langsung.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a comment