https://cdc.iainponorogo.ac.id/wp-content/gampang-menang/https://cdc.iainponorogo.ac.id/-/demo/https://kebonagung.pacitankab.go.id/-/gampang-menang/
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital - Kecamatan Paser Belengkong
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dasar hukum penerapan Identitas Digital

  • 1. Pasal 1 no 8 UU no 24/2013 dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yg mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yg dihasilkan dari pelayanan dafduk dan capil
  • 2. Pasal 5 huruf b UU no 24/2013 disebutkan bahwa Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan adminduk secara nasional yaitu penetapan sistem, pedoman dan standar
  • 3. Pasal 87 huruf a Permendagri No 95 thn 2019 ttg SIAK menyatakan bahwa pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Kementerian melalui Ditjen Dukcapil

Manfaat/Keuntungan

  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital
  • Mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk dapat mencegah pemalsuan data

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Persyaratan pembuatan IKD

  • Memiliki KTP-el
  • Memiliki email
  • Memiliki smartphone berbasis android

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

  • Memasang Aplikasi identitas digital di Playstore
  • Registrasi dengan NIK, email, dan nomor HP
  • Melakukan Swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QR codeMelakukan verifikasi email untuk bisa login aplikasi
  • Melakukan verifikasi email untuk bisa login aplikasi


Related Posts

Comments (1)

  • John Doe Reply

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae, gravida pellentesque urna varius vitae. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae. Sed dui lorem, adipiscing in adipiscing et, interdum nec metus. Mauris ultricies, justo eu convallis placerat, felis enim ornare nisi, vitae mattis nulla ante id dui.

    January 12, 2020 at 1:38 pm
    • John Doe Reply

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae, gravida pellentesque urna varius vitae.

      January 12, 2020 at 1:38 pm
    • John Doe Reply

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae, gravida pellentesque urna varius vitae.

      January 12, 2020 at 1:38 pm

Leave a comment