https://cbt20.fk.uns.ac.id/terbaru/https://djpen.kemendag.go.id/papamama/demo/http://ct.if.unsoed.ac.id/menang/https://ilmupolitik.uinsgd.ac.id/-/demo/
Sosialisasi Terkait LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara). - Kecamatan Paser Belengkong
Sosialisasi Terkait LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).

Sosialisasi Terkait LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).

Tana Paser, Inspektorat Daerah Kabupaten Paser mengadakan acara Sosilisasi terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 Agustus 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Sadurangas Sekretariat Daerah Kabupaten Paser dihadiri oleh Ibu Fajriah Adhawati, SE yang mewakili Kantor Camat Paser Belengkong dan  dihadiri juga beberapa OPD yang ada di Kabupaten Paser. Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bapak Murhariyanto S.Sos. Kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kemenpan-RB yang menjelaskan tentang perbedaan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan LHKASN. Harta kekayaan yang dilaporkan dalam pengisian LHKASN berupa harta dari ASN tersebut ditambah dengan harta dari suami/istri ditambah dengan harta tanggungan. Asal usul harta yang wajib lapor berupa harta dari hasil sendiri, warisan dan hibah/hadiah.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu :

  1. Menetapkan Pejabat Wajib Lapor LHKPN
  2. Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN
  3. Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini
  4. menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN
  5. Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini
  6. Sanksi bagi pegawai di lingkuangan APIP yang menyalahi kewenangan


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a comment